–Pasal 9 Bentuk Tertulis
– Pasal 10 Tanda tangan
– Pasal 11 Bentuk Asli & Salinan
– Pasal 12 Catatan Elektronik
– Pasal 13 Pernyataan dan Pengumuman Elektronik
TRANSAKSI ELEKTRONIK terdapat dalam Pasal-pasal berikut ini :
– Pasal 14 Pembentukan Kontrak
– Pasal 15 Pengiriman dan Penerimaan Pesan
– Pasal 16 Syarat Transaksi
– Pasal 17 Kesalahan Transkasi
– Pasal 18 Pengakuan Penerimaan
– Pasal 19 Waktu dan lokasi pengiriman dan penerimaan pesan
– Pasal 20 Notarisasi, Pengakuan dan Pemeriksaan
– Pasal 21 Catatan Yang Dapat Dipindahtangankan
Dari Pasal – pasal diatas, semua adalah yang mencakup di dalam Rancangan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Segala aspek yang diterapkan dalam perdagangan dan pemberian informasi melalui Elektronik sudah dijelaskan dalam pokok pikiran RUU tersebut.
Sumber : http://isjd.pdii.lipi.go.id/admin/jurnal/29110515.pdf,
http://itgov.cs.ui.ac.id/RUU%20etes.htm,
http://d1maz.blogspot.com/2012/03/implikasi-pemberlakuan-ruu-ite.html
http://juliocaesarz.blogspot.com/2011/03/ruu-tentang-informasi-dan-transaksi.html