Rangkuman Penulisan 5 – 8
Pengertian Cyberlaw, Computer Crime Act, Council Of Europe Convention On Cyber Crime
Cyber Law adalah aspek hukum yang artinya berasal dari Cyberspace Law, dimana ruang lingkupnya meliputi aspek-aspek yang berhubungan dengan orang perorangan atau subyek hukum yang menggunakan dan memanfaatkan teknologi internet yang dimulai pada saat mulai online dan memasuki dunia cyber atau maya.
Computer Crime Act merupakan suatu kegiatan yang dapat dihukum karena telah menggunakan computer dalam jaringan internet yang merugikan dan menimbulkan kerusakan pada jaringan computer internet, yaitu merusak property, masuk tanpa izin, pencurian hak milik intelektual, pornografi, pemalsuan data, pencurian penggelapan dana masyarakat.
Council of Europe Convention on Cyber Crime merupakan salah satu contoh organisasi internasional yang bertujuan untuk melindungi masyarakat dari kejahatan di dunia maya, dengan mengadopsikan aturan yang tepat dan untuk meningkatkan kerja sama internasional dalam mewujudkan hal ini.
Jelaskan Ruang Lingkup UU tentang Hak Cipta & Jelaskan Prosedur Pendaftaran HAKI di DEPKUMHAM
Jelaskan Keterbatasan UU Telekomunikasi dalam Mengatur Penggunaan Teknologi Informasi
Didalam UU No. 36 telekomunikasi berisikan sembilan bab yang mengatur hal-hal berikut ini; Azas dan tujuan telekomunikasi, pembinaaan, penyelenggaraan telekomunikasi, penyidikan, sanksi administrasi, ketentuan pidana, ketentuan peralihan dan ketentuan penutup. Undang-Undang ini dibuat untuk menggantikan UU No.3 Tahun 1989 tentang Telekomunikasi, karena diperlukan penataan dan pengaturan kembali penyelenggaraan telekomunikasi nasional yang dimana semua ketentuan itu telah di setujuin oleh DPR RI.
Jelaskan Pokok-Pokok Pikiran dalam RUU ITE
Flowchart Permohonan Paten HAKI
sumber flowchart : http://ariefsujana.blogspot.com/2011/05/undang-undang-no.html